Timlo.net — Penipuan online kian marak, berbagai macam modus penipuannya pun begitu bervariasi dan beragam, sehingga kerap kali mengelabui calon korbannya. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap waspada.
Hal itu ditekankan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum, dalam Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) Diskominfo Jateng, dengan tema “Penipuan Online dan Cybercrime”, di Kantor Kominfo Jateng Lantai 4, Jumat (17/2/2023).
Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Diskominfo Jateng itu menyampaikan, tercatat dari 2017 hingga 2022, layanan CekRekening.id dari Kemkominfo telah menerima kurang lebih 486.000 laporan dari masyarakat terkait pidana informasi dan transaksi elektronik. Riena menambahkankan, contoh penipuan online seperti mengirimkan file APK melalui pesan whatsapp, pinjaman online via SMS dengan iming-iming yang mengiurkan, bahkan penipuan melalui telepon.
Lalu bagaimana cara agar kita tidak terjebak jeratan penipuan online?
Riena mengingatkan, agar tidak memercayai kalimat-kalimat hiperbola, menjanjikan hal-hal yang indah dan manis. Jika ada link dan telpon dari nomor tak dikenal, tidak usah dihiraukan.