Solo — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyalurkan Minyakita di Pemkot Solo sebanyak 17.280 liter atau 1.440 kardus. Langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasar yang melambung.
“Pemkot Solo mendapatkan jatah 17.280 Liter Minyakita dari Kemendag pada tanggal 13 Februari lalu,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi, Selasa (21/2).
Heru Sunardi mengatakan, Minyakita tersebut disalurkan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Gede, Pasar Legi dan Pasar Nusukan. Untuk distribusi Minyakita di pasar tradisional pihaknya menunjuk 10 pedagang pengecer untuk menjual ke konsumen.
“Harga jual Minyakita sesuai HET (harga eceran tertinggi) Rp 14.000. Pedagang ini membeli Minyakita dari distributor di bawah HET. Jadi jika dijual lagi ke konsumen dijual sesuai HET,” katanya.
Dijelaskan, setiap pedagang mendapatkan jatah tujuh karton sebanyak 84 liter dengan HET Rp 14.000. Pemkot melarang pedagang atau konsumen menjual lagi Minyakita.
“Pedagang yang menjual Minyakita di atas HET akan dicabut izinnya,” tegas Heru Sunardi.
Editor : Marhaendra Wijanarko