Minggu, Juni 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Sebut Pemilu Bisa Ditunda Jika Ada Perubahan UUD 1945

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
4 Maret 2023 | 15:20
in Nasional, Umum
Bawaslu Sebut Pemilu Bisa Ditunda Jika Ada Perubahan UUD 1945

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi.Foto: bawaslu.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi. Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.

Lebih lanjut, Puadi menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

BacaJuga

Nyaleg pada Pemilu 2024, Empat Kades di Wonogiri Dapat SK Pemberhentian

Isu Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Mahfud MD: Belum Ada Keputusan Resmi

Cuitan Denny Indrayana Berbuntut Panjang, Mahfud MD Minta Polri dan MK Lakukan Ini

“Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya, dilansir dari infopublik.id, Sabtu (4/3/2023).

Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu.

“Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan,” ujarnya.

Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: bawaslupartai primapemilupn jakarta pusat

Previous Post

Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi, Melanggar Denda Rp1 Juta

Next Post

Ajang Pencarian Talent Baru, Zema Management Gelar ZemaStar ll

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

Nyaleg pada Pemilu 2024, Empat Kades di Wonogiri Dapat SK Pemberhentian

Nyaleg pada Pemilu 2024, Empat Kades di Wonogiri Dapat SK Pemberhentian

30 Mei 2023
Isu Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Mahfud MD: Belum Ada Keputusan Resmi

Isu Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Mahfud MD: Belum Ada Keputusan Resmi

30 Mei 2023

Cuitan Denny Indrayana Berbuntut Panjang, Mahfud MD Minta Polri dan MK Lakukan Ini

29 Mei 2023

Polda Jateng Tetapkan Tujuh Daerah Rawan saat Pemilu 2024, Salah Satunya Sukoharjo

19 Mei 2023

Tahun Politik, Camat dan Kepala Desa Diminta Netral

18 Mei 2023

Cegah Polarisasi di Tahun Politik 2024, Kapolda: Peran Media Sangat Diharapkan

17 Mei 2023
Next Post
Ajang Pencarian Talent Baru, Zema Management Gelar ZemaStar ll

Ajang Pencarian Talent Baru, Zema Management Gelar ZemaStar ll

Terkini

Tabrak Pohon, Pemotor Tewas di Jalan Raya Solo-Sragen

Cari Pakan Ternak, Pelajar SMK Tewas Tersetrum

3 Juni 2023
Polisi Tetapkan Kasek dan Guru Madrasah Baturetno Tersangka Pencabulan

Polisi Tetapkan Kasek dan Guru Madrasah Baturetno Tersangka Pencabulan

3 Juni 2023
Fenomena Ikan Mabuk di Bengawan Solo saat Musim Kemarau

Fenomena Ikan Mabuk di Bengawan Solo saat Musim Kemarau

3 Juni 2023
Nama Bayi Maksimal 60 Huruf Plus Spasi

1.050 Balita Solo Alami Stunting, Ini Faktor Penyebabnya

3 Juni 2023
Vivo V29 Lite Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Vivo V29 Lite Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

3 Juni 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved