SOLO — Polresta Solo mendatangi sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita.
“Ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek itu merupakan hasil operasi dari 5 tempat berbeda,” ucap Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Sabtu (4/3).
Informasi yang dihimpun, aparat mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Kawasan Kecamatan Jebres pada Jumat (3/3) malam. Dari lokasi itu, disita sebanyak 177 botol miras tanpa surat ijin edar alias ilegal.
“Total ada 177 miras berbagai merk yang kami amankan,” ucapnya.
Jika dirinci, jumlah minuman keras yang berhasil disita sebanyak terdiri dari 110 botol Soju, 27 botol Anggur Merah, 18 botol Kawa-kawa, 12 botol Lychee, 3 botol Vibe, 3 Ciu 1,5L botol air , 2 botol Vodka 1,5L botol air , 2 botol Pitcher, 1 botol Gordon pink per botol , 1 botol Smirnof dan 1 botol Chivas.
Barang bukti berupa miras itu akhirnya dibawa ke Mako Polresta Solo guna dilakukan tidak pidana ringan.
Sementara, Kapolresta Solo, Kombes.Pol. Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat di wilayah kota Solo. Apalagi sebentar lagi masuk bulan puasa. Selain itu juga dilakukan di setiap Polsek baik tindak pidana perjudian, narkoba, minuman keras, dan lainnya.
“Operasi ini, gencar dilakukan oleh Jajaran Polresta Surakarta ini sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas. Minuman keras yang memabukkan ini, beredar di masyarakat mampu menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan,” ujarnya.
Pihaknya tak segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang ada di Kota Solo.
“Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan praktik prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke no Pribadi saya 0821- 6715- 7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho