Sukoharjo — Sejumlah bangunan yang berdiri di atas bantaran Kali Jenes, tepat di Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, disoal. Pemerintah Daerah didesak melakukan penertiban.
“Kami mendesak kepada pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan inventarisasi tanah-tanah,” ucap ketua salah satu elemen masyarakat yang menamakan diri LAPAAN RI Jateng, Kusuma Putra, Senin (6/3/2023).
Bangunan yang sudah permanen tersebut diduga sudah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Jaringan Irigasi.
Selain berdiri tepat di atas Kali Jenes, bangunan yang dimaksud tersebut sebagian juga masuk ke sepadan PT KAI. Sehingga dalam hal ini, ia juga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan PT KAI untuk segera bertindak.
“Ini adalah tanggung jawabnya BBWS dan sebagian juga masuk ke PT KAI. Jadi kami meminta kepada BBWS melakukan penertiban, jangan hanya diam saja lalu menyerahkan kewajibannya ke pemerintah daerah,” kata Kusumo.
Kusumo pun khawatir, apabila pihak yang berwenang tidak segera bertindak, maka disinyalir kedepannya terjadi penyerobotan-penyerobotan tanah. Kemudian muncul kepengurusan sertifikat yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Kebiasaan- Kebiasaan ini muncul lantaran memang sempitnya lahan dan posisi lahan tersebut.
Kondisi tersebut akan berdampak besar bagi wilayah Soloraya. Di mana ketika hujan deras melanda, air tidak akan langsung mengalir sehingga memicu banjir, seperti yang terjadi belum lama ini di sejumlah wilayah di Sukoharjo dan Solo.
“Pemicu banjir di Solo karena bangunan memakai sepadan sungai dan sepadan PT KAI. Sehingga sungai semakin menyempit dan sangat berbahaya sekali bagi masyarakat sekitar,” ujar Kusumo.
Sehingga, dalam hal ini, pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam untuk melihat sejauh mana adanya bangunan-bangunan yang berada di atas sungai atau sepadan yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Bahkan ke depan pihaknya bakal bersurat ke BBWS dan Pemerintah Daerah.
“Menurut saya penting, karena kaitannya dengan izin bangunan pasti berhubungan dengan PUPR, dan ketika muncul sertifikat artinya banyak yang terlibat, jadi jangan menganggap dengan urusan yang lalu. Jangan terus karena itu dulu persertifikatannya pemerintah yang lalu, lalu pemerintah sekarang masa bodo,” tandas Kusuma.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo, mengatakan, terkait dengan IMB tersebut bukan menjadi kewenangan BPBD.
“Idealnya memang tidak ada bangunan di atas sungai,” kata Ariyanto.
Dia pun juga belum bisa memastikan, apakah pemilik bangunan tersebut sudah mengantongi IMB atau belum.
“Kita belum tau apakah warga memang membangun diatas sungai atau memang ditanam hak miliknya, jadi saya tidak bisa menjawab karena bukan wewenang kami,” pungkas Ariyanto.
Editor : Dhefi Nugroho