Wonogiri — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri memberikan atensi khusus dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru dengan status PPPK. Dalam waktu dekat, pihak Disdikbud bakal melakukan pembinaan terhadap guru dan murid di wilayahnya.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah kita lakukan BAP. Nah, sampai ini batas kewenangan kami sebagai fungsi administrasi. Ketika nanti guru K ini resmi jadi tersangka dan ditahan maka kami akan membuat permohonan pembebastugasan kepada PPK melalui BKD. Yang jelas sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari kepolisian,” kata Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto, Selasa (7/3).
Pihaknya menyebut bahwa oknum guru itu berstatus guru PPPK, yakni K (38) asal Nawangan, Pacitan, Jatim. Selama ini yang bersangkutan mengajar sebagai guru kelas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tirtomoyo.
Menurut Sriyanto, dalam kasus itu, guru K diduga melanggar disiplin. Seperti yang diatur dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Wonogiri.
“Di dalamnya juga mengatur ASN dengan status PPPK,” katanya.