Wonogiri — Oknum guru P3K yang diduga mencabuli seorang siswi SMP di Wonogiri jadi pukulan telak dunia pendidikan. Apabila terbukti melakukan pencabulan, maka oknum guru itu terancam sanksi berat.
“Kalau terbukti, sanksinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Nanti kita juga menunggu proses di ranah hukum,” kata Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo baru-baru ini.
Dari informasi, M (14) siswi SMP Kecamatan Kismantoro diduga dicabuli hingga hamil oleh oknum guru P3K berinisial K (38) asal Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan, Jatim di sebuah SD di Kecamatan Tirtomoyo. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Polres Wonogiri.
Sementara itu,Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa oknum guru P3K berinisial K (38) yang diduga mencabuli siswi SMP di Kecamatan Kismantoro telah diamankam dan dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri.
“Sudah kita amankan mas,” kata Kapolres lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.