Timlo.net – Seorang wanita berinisial EA alias Pamela diamankan jajaran Satreskrim Polresta Pati lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Untuk melancarkan aksinya, warga Kelurahan Pati Kidul Kecamatan/Kabupaten Pati ini menggunakan gendam hipnotis.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang, barang-barang berharga yang diduga hasil curian, dan sepeda motor. Barang-barang disita polisi untuk digunakan sebagai barang bukti.
Dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, kasus ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya pencurian dengan modus gendam hipnotis di Desa Geritan Kecamatan Pati.
“Pelaku melakukan aksinya di Desa Gerita Kecamatan Pati dan di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil,” ungkap Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Humas AKP Pujiati, Selasa (7/3).
Dikatakan AKP Pujiati, setelah penyelidikan, diduga pelaku kemudian berhasil diamankan pada Minggu (5/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari interogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus gendam di Desa Geritan dan Desa Mojoagung.