Timlo.net – Niatnya COD-an di dalam sebuah bengkel bubut, seorang pria berinisial HW (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang ini ditangkap lantaran hendak menjual obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer.
“Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, Selasa (7/3), dilansir dari laman pmjnews.com.
Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) serta uang hasil penjualan obat.
“Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merek tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp 10.000 yang tersimpan di dalam saku tersangka,” tutur Ilman.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya,” lanjutnya.