Karanganyar — Pumutusan hubungan kerja (PHK) di momentum mendekati Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sebaiknya dihindari perusahaan apabila tak mau diperkarakan karyawan. Kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) perlu memastikan kontrak kerjanya wajar.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan, PHK menjelang Lebaran tersebut merupakan permasalahan klasik.
“Permasalahan klasik. Karena ada PP 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan ini tenaga kontrak, kalau masa kontraknya selesai mestinya dikeluarkan atau diperpanjang. Nah, beberapa perusahaan yang memanfaatkan hal itu untuk melakukan PHK,” kata Martadi, Selasa (7/3).
Martadi mengatakan, PHK yang dilakukan perusahaan biasanya tenaga kerja berstatus kontrak. Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan tidak melakukan PHK menjelang Lebaran.
Sebagai informasi, ada sekitar 695 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Karanganyar dengan 85 ribu pekerja.
“Biar masyarakat Karanganyar bisa menikmati hasil kerja yang sudah dilaksanakan oleh tenaga kerja perusahaan masing-masing, kami minta tegakkan aturan yang ada,” ungkap Martadi.
Editor : Marhaendra Wijanarko