Solo — Kantor Bea Cukai Kota Solo melakulan penindakkan sebanyak 31 kali terhadap peredaran jutaan batang rokok ilegal. Tak hanya itu, mereka juga melakukan penindakkan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Solo Raya terhitung sejak Januari-Februari 2023.
“Penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 575.120 batang dan 1.280,5 liter MMEA dengan kerugian negara mencapai senilai Rp 1,6 Miliar,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Kota Solo, Yetty Yulianty, Rabu (8/3).
Dikatakan, dari 31 kali penindakan tersebut terbanyak rokok ilegal 28 kali dan sisanya minuman beralkohol. Penindakan peredaran rokok tanpa cukai itu, termasuk pengamanan mobil yang membawa rokok tak berpita cukai di Jalan Tol Solo-Ngawi-Sragen dan Tol Solo-Semarang-Boyolali sebanyak 4 kali.
Selain itu, sepanjang 2022 juga berhasil mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp 2,262 Triliun. Dari target Rp 2,116 Triliun atau sebesar 106,9 persen dari target tersebut tercapai berkat dukungan seluruh pihak.
Selain kontribusi dari sektor penerimaan, peningkatan perekonomian juga didorong melalui sektor pengawasan yang konsisten.