Wonogiri — Oknum guru P3K yang diduga menghamili siswi SMP berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah. Namun sebelum kasusnya inkrah, maka oknum guru itu masih bisa menerima setengah gajinya.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Wonogiri,” kata Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, Rabu(8/3).
Menurut informasi yang didapatkannya, pada Senin (6/3) sore lalu, oknum guru P3K berinisial K sudah dibawa oleh pihak kepolisian. Walau begitu, oknum guru itu hingga Rabu siang belum diberhentikan sementara.
“Kita akan koordinasi dulu dengan Polres Wonogiri. Kami juga masih menunggu surat resmi terkait hal tersebut,” katanya.
Dikatakan, sesuai dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2022, saat seorang P3K ditahan dan menjadi tersangka suatu kasus pidana maka akan diberhentikan sementara sebagai P3K. Pada pasal 40 ayat 4, P3K yang diberhentikan sementara diberi uang pemberhentian sementara.