Jumat, September 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar

Begini Penjelasan BKD Wonogiri Soal Oknum Guru yang Diduga Menghamili Siswi SMP

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
9 Maret 2023 | 02:58
in Solo dan Sekitar, Umum

Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo (timlo.net/tarmuji)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri — Oknum guru P3K yang diduga menghamili siswi SMP berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah. Namun sebelum kasusnya inkrah, maka oknum guru itu masih bisa menerima setengah gajinya.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Wonogiri,” kata Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, Rabu(8/3).

BacaJuga

PNS Naik Pangkat, Begini Harapan Pemkab Wonogiri

Pernah Dapat Honor Rp 100 Ribu/Bulan, Mantan Guru SLB Ini Tak Menyangka Lolos PPPK dengan Gaji Jutaan

562 PPPK Guru dan 15 PPPK Teknis Pemkab Klaten Resmi Dilantik

Menurut informasi yang didapatkannya, pada Senin (6/3) sore lalu, oknum guru P3K berinisial K sudah dibawa oleh pihak kepolisian. Walau begitu, oknum guru itu hingga Rabu siang belum diberhentikan sementara.

“Kita akan koordinasi dulu dengan Polres Wonogiri. Kami juga masih menunggu surat resmi terkait hal tersebut,” katanya.

Dikatakan, sesuai dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2022, saat seorang P3K ditahan dan menjadi tersangka suatu kasus pidana maka akan diberhentikan sementara sebagai P3K. Pada pasal 40 ayat 4, P3K yang diberhentikan sementara diberi uang pemberhentian sementara.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: cabuldiberhentikan dengan tidak hormatDjoko PurwidyatmoguruP3KPTDH

Previous Post

Wejangan SBY Menjadi Kunci Performa Impresif Lavani Allo Bank di Proliga 2023

Next Post

Sopir Ngantuk, Avanza Tabrak Warung Makan

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

PNS Naik Pangkat, Begini Harapan Pemkab Wonogiri

PNS Naik Pangkat, Begini Harapan Pemkab Wonogiri

13 September 2023
Pernah Dapat Honor Rp 100 Ribu/Bulan, Mantan Guru SLB Ini Tak Menyangka Lolos PPPK dengan Gaji Jutaan

Pernah Dapat Honor Rp 100 Ribu/Bulan, Mantan Guru SLB Ini Tak Menyangka Lolos PPPK dengan Gaji Jutaan

11 Agustus 2023

562 PPPK Guru dan 15 PPPK Teknis Pemkab Klaten Resmi Dilantik

10 Agustus 2023

348 Guru PPPK Sragen Terima SK, Tertua Usia 58 Tahun, Termuda 25 Tahun

9 Agustus 2023

Tidak Masuk Selama 30 Hari, Seorang Anggota Polres Klaten Disanksi PTDH

2 Agustus 2023

120 Guru Dilantik Jadi Kepsek SMP di Karanganyar

1 Agustus 2023
Next Post

Sopir Ngantuk, Avanza Tabrak Warung Makan

Terkini

Resep Bobor Lembayung, Segar dan Gurihnya Tidak Tertandingi

Resep Bobor Lembayung, Segar dan Gurihnya Tidak Tertandingi

22 September 2023
Resep Tumis Melinjo Ikan Asin Suwir, Dijamin Enak dan Gurih

Resep Tumis Melinjo Ikan Asin Suwir, Dijamin Enak dan Gurih

22 September 2023
Resep Sayur Asem Jawa, Lengkap dengan Telan Sapi

Resep Sayur Asem Jawa, Lengkap dengan Telan Sapi

22 September 2023
Resep Sayur Asem Premium, Paling Lengkap Isiannya, Gurih, Segar dan Nikmat

Resep Sayur Asem Premium, Paling Lengkap Isiannya, Gurih, Segar dan Nikmat

21 September 2023
Relawan dan Politikus Diskusi Bedah Kepemimpinan Generasi Milenial

Relawan dan Politikus Diskusi Bedah Kepemimpinan Generasi Milenial

21 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved