Karanganyar — Pemanfaatan lahan kebun teh di kawasan lereng Lawu di Karanganyar ditengarai tanpa koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kebun teh, dianggap paling bertanggung jawab atas ketidakpatuhan tersebut.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan kawasan tata ruang kebun teh meliputi wilayah Jenawi, Segoro Gunung, Gumeng, Ngargoyoso dan Kemuning. Eksisting saat ini, sebagian diantaranya berdiri obyek wisata buatan rumah makan hingga bangunan penginapan. Menurutnya, pengguna lahan belum pernah berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar perihal alih fungsinya.
“Apapun yang akan digunakan di sana harusnya koordinasi dengan Pemkab. Kami yang punya wilayah. Tidak boleh tanpa koordinasi dengan pemerintah. Lha selama ini Pemkab tak pernah tahu menahu. Apalagi dilibatkan,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono, Rabu (7/3).
Koordinasi pra alih fungsi lahan dengan pemerintah diperlukan agar jelas konsep pemanfaatan kebun teh. Dia mengatakan jangan sampai merusak lingkungan setempat.
“Rekanan PT RSK sewa lahan. Tapi kita tidak tahu sama sekali mau diapakan. Tahu-tahu berdiri obwis, bangunan dan sebagainya. Prinsipnya boleh bikin agrowisata tapi tetap konsultasi tata ruangnya,” jelasnya.