Timlo.net – Mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, diamankan jajaran Polres Demak atas kasus dugaan korupsi keuangan desa Rp 747 Juta. Dia diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
“Diduga tersangka Andul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3), dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Budi menjelaskan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa. Selanjutnya, uang yang semula akan di serahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.
“Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.