Minggu, April 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Warga Terdampak Bau Limbah Ajukan Gugatan Class Action ke PN Sukoharjo

Desi W by Desi W
9 Maret 2023 | 16:09
in Solo dan Sekitar, Umum
Warga Terdampak Bau Limbah Ajukan Gugatan Class Action ke PN Sukoharjo

Warga terdampak PT RUM mendatangi Kantor PN Sukoharjo/desy

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo – Puluhan warga terdampak pencemaran lingkungan kembali menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (9/3/2023). Kedatangan mereka yakni mendaftarkan gugatan perdata dalam gal ini Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) dengan tergugat yaitu PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) yang berada di Kecamatan Nguter.

“Gugatan ini berbeda, karena ini lebih condong ke perdata dengan skema class action atau gugatan kelompok,” ucap Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Agung Fajar.

BacaJuga

Ratusan Pemuda Meriahkan Expo RUMAKET Dispora Sukoharjo

Univet Gelar Sidang Senat Terbuka Puncak Dies Natalis ke-55, Rektor Sampaikan Capaian Kinerja 

Warung dan Galery Hadir di Sukoharjo, Sajikan Tiga Komponen

Dia menyebut, dalam class action ini terdapat 185 kelompok penggugat. Kendati demikian pada aksi ini hanya diwakili oleh dua kelompok penggugat.

Dijelaskan Agung, melalui gugatan ini, warga meminta agar Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menyatakan bahwa PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian warga juga meminta agar PT RUM mengganti kerugian yang selama ini dialami warga. Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah ganti kerugian materiil sebesar Rp499.500.000 dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp1,85 triliun rupiah.

“Ganti kerugian ini diminta atas penderitaan yang selama lebih dari lima tahun dialami warga,” jelasnya.

Selain itu, warga juga meminta agar majelis hakim memerintahkan PT RUM untuk ke depan menghentikan bau busuk dan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, perwakilan warga terdampak, Tomo menyampaikan, gugatan ini diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT RUM karena telah menghasilkan bau busuk serta pencemaran lingkungan sejak awal beroperasi pada 2017 sampai sekarang.

Sejak awal beroperasi pada tahun 2017, PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) Pabrik yang memproduksi serat rayon yang terletak di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, terus mengeluarkan bau busuk yang menyengat dan sangat mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar PT RUM.

Bau busuk seperti telur busuk dan septic tank yang terus dikeluarkan dan dihirup warga tersebut membuat warga sakit pusing, sesak nafas, mual, dan kehilangan konsentrasi dan sangat mengganggu aktivitas warga seperti bekerja, belajar, beribadah, maupun beristirahat.

Selain pencemaran udara, PT RUM juga menyebabkan pencemaran air dengan membuang limbah ke Sungai Gupit yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.

Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk melawan pencemaran PT RUM tersebut, mulai dari aksi massa di depan PT RUM maupun di Pemerintahan Sukoharjo, Mediasi, laporan ke Lembaga negara ditingkat kabupaten, provinsi, kementerian, bahkan sampai ke DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.

Bahkan pada tahun 2018, beberapa warga dan mahasiswa yang melakukan penolakan dan perlawanan terhadap Pencemaran PT RUM di kriminalisasi dan dipidanakan oleh PT RUM.

Sudah lima tahun lebih PT RUM menimbulkan dampak lingkungan hidup. Namun tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik dari PT RUM sendiri maupun dari pemerintah yang memiliki kewenangan.

Melihat tidak ada keseriusan dari PT RUM maupun Pemerintah dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat PT RUM tersebut, maka kami warga terdampak pencemaran memutuskan untuk mengajukan gugatan ini class action.

“Kita sudah mengupayakan mediasi di DPRD, polres dan sudah lapor ke KLHK ke Komnas HAM bahkan ke sekretariat presiden, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Maka hari ini kita mendaftarkan gugatan ke PN Sukoharjo, harapan kami kita mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” terang Tomo.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: class actionlimbahpengadilansukoharjo

Previous Post

Poco F3 Akhirnya Peroleh MIUI 14 Berdasarkan Android 13

Next Post

Redmi 12C Dirilis di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Ratusan Pemuda Meriahkan Expo RUMAKET Dispora Sukoharjo

Ratusan Pemuda Meriahkan Expo RUMAKET Dispora Sukoharjo

31 Maret 2023
Univet Gelar Sidang Senat Terbuka Puncak Dies Natalis ke-55, Rektor Sampaikan Capaian Kinerja 

Univet Gelar Sidang Senat Terbuka Puncak Dies Natalis ke-55, Rektor Sampaikan Capaian Kinerja 

29 Maret 2023

Warung dan Galery Hadir di Sukoharjo, Sajikan Tiga Komponen

21 Maret 2023

Penyandang Disabilitas Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Bupati Perintahkan Jajaran Turun Tangan

20 Maret 2023

Begini Cara Murid SD 3 Sukoharjo Wonogiri Budidaya Sayuran, Proses Tanamnya Dibuat Jurnal 

10 Maret 2023

Desa Sanggang Bulu Pelopor Durian Sejak Empat Tahun Terakhir

6 Maret 2023
Next Post
Redmi 12 C dan Redmi Note 12 4G Akan Segera Dirilis Secara Global

Redmi 12C Dirilis di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

Terkini

Jamu PSIS, Persija Jakarta Bertekad Balas Dendam

Persija Makin Pede Usai Kalahkah Persib

2 April 2023
PSM Berpesta di Pamekasan, Madura United: Mereka Memang Layak Juara

PSM Berpesta di Pamekasan, Madura United: Mereka Memang Layak Juara

2 April 2023
Hasil Kurang Memuaskan di Piala Presiden, Djadjang Nurdjaman: Masih Banyak PR

Kemenangan Atas Barito Putera Jadi Modal Persikabo Jalani Dua Laga Sisa

2 April 2023
Sambangi Latihan Timnas U-20 dan U-22 di GBK, Ini Pesan Presiden Jokowi

Sambangi Latihan Timnas U-20 dan U-22 di GBK, Ini Pesan Presiden Jokowi

2 April 2023
TC Tim Garuda Pertiwi, Rudy Eka: Kombinasi Pemain Muda dan Senior

TC Tim Garuda Pertiwi, Rudy Eka: Kombinasi Pemain Muda dan Senior

2 April 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved