Klaten – Petugas Polsek Klaten Utara menangkap pelaku pencurian tas berisi uang pecahan rupiah dan dolar AS senilai Rp15 juta. Pelaku berinisial HY (43) merupakan warga Mojorejo, Bareng, Klaten Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Klaten Utara, Ipda Riyanto, saat ditemui Timlo.net Senin (6/3) siang, menjelaskan, pelaku ditangkap saat nongkrong di sebuah angkringan, di sekitar GOR Jonggrangan, kecamatan setempat.
“Pelaku kami ringkus warung hik depan GOR Gelarsena Klaten, saat nongkrong,” jelas Riyanto.
Dia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya, pada Juli 2022 lalu di sebuah kos Dukuh Manahan, Desa Jonggrangan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
“Korban atas nama Muh Zabidi (49), warga Dukuh Manahan, Desa Jonggrangan, Klaten Utara. Korban juga melaporkan kejadian tersebut pada kami,” jelasnya.
Setelah kejadian, pelaku menjadi buron. Pelaku sempat kabur ke Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu.
“Setelah kejadian pelaku lalu kabur ke daerah Jawa Barat, dan sempat buron juga, lalu kelihatan di warung hik dan kita lakukan penangkapan,” paparnya.
Kerugian yang dialami korban, mencapai sekitar Rp15 juta. Di dalam tas milik korban terdapat uang tunai rupiah dan dolar beserta surat surat berharga lainnya.
“Untuk barang yang dicuri tas, di dalam tas ada uang tunai sebesar Rp10 juta, dan USD700,” ungkapnya.
Modus Pelaku, dengan membawa kayu kecil, untuk mengambil tas melalui teralis jendela kamar kos. Dengan memanfaatkan kelengahan korban, tas berisi uang dan surat-surat raib.
“Modusnya, korban ini menaruh tas di lantai di dalam kos, kondisi jendela terbuka dan ada teralis, lalu oleh pelaku ditarik menggunakan kayu singkong. Kemudian setelah tas dekat dengan jendela, dan digondol pelaku,” kata dia.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian sudah habis untuk keperluan rumah tangga. Salah satunya untuk membelikan baju anak.
“Untuk barang dari hasil kejahatan sudah habis untuk keperluannya membelikan baju keluarga, saat ini kami mengamankan barang yang dibeli pelaku dengan hasil pencurian tersebut,” pungkasnya.
Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Editor : Dhefi Nugroho