Klaten — Kasus tabrak lari mobil plat merah Pemkab Madiun dengan sepeda motor di jalan Jogja-Solo, Dusun Kepoh, Kecamatan Delanggu, Klaten beberapa waktu lalu berakhir damai. Kedua belah pihak menyatakan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, Kamis (9/3/2023).
“Ini Saya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, beliau sudah meminta maaf atas kejadian tersebut,” Jelas Purwanto, (46) orangtua Aprian Yusuf pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan saat dikonfirmasi di Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten.
Dia berpesan agar ke depan lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya. Dirinya menjelaskan kondisi anaknya masih sakit saat berjalan.
“Kedepannya lebih berhati hati dalam berkendara di jalan, saat ini anak saya kondisi sudah membaik tapi belum masuk kerja karena kaki anak saya masih sakit,” ujarnya.
Sopir mobil Dinas berinisial NS (51), saat dikonfirmasi meminta maaf pada pihak keluarga korban. Dia berjanji akan lebih-hati dalam berkendara.
“Saya mohon maaf dulu terutama pada keluarga korban, mungkin kelalaian saya. Mohon maaf sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Diketahui, mobil Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madiun berplat nomor AE 1372 FP terlibat kecelakaan dengan sepeda motor AB 5304 EI. Semula mobil dan motor berjalan dari arah yang sama, namun sampai di lokasi kejadian tiba-tiba mobil menabrak motor.
“Hari ini dua pihak bertemu. Kita menunggu ada surat pernyataan kedua pihak, jadi tidak ada unsur pidana, dari keluarga korban juga sudah memaafkan,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi.
Untuk ganti rugi, Kata Slamet, pihak mobil dinas memberikan santunan Rp35 juta. Uang ganti ruginya akan digunakan untuk berobat dan memperbaiki sepeda motor korban.
“Dana santunan dari pribadi sopir mobil dinas sebesar Rp35 juta kurang lebih segitu, untuk biaya berobat dan memperbaiki motornya yang rusak,” kata Slamet.
Selanjutnya, sopir mobil dinas masih menjalani apel selama satu minggu sekali di Unit Gakkum. Untuk upaya restorative justice, akan dilakukan pengajuan.
“Saat ini Sopir Mobil Dinas masih melakukan absen apel di Unit Gakkum selama Seminggu sekali, karena rumahnya jauh, dan sopir status PNS, RJ Sedang Kami ajukan,” pungkasnya.
Editor : Dhefi Nugroho