Sukoharjo — Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Persyarikatan (LPMPP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) masuk klasterisasi mandiri berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT/06.01/2023 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
“Pada tahun 2019 sebelumnya, antara pengabdian dan penelitian itu terpisah. Namun di tahun ini keduanya digabung menjadi satu dan Alhamdulillah UMS masuk klaster mandiri,” ungkap Ketua LPMPP UMS, Prof Ir Sarjit, Jumat (10/3/2023).
Dia menyebut, dari hasil evaluasi Dikti paling akhir, UMS menjadi 40 besar dari 880 penyelenggara pendidikan akademik +162 Pendidikan Vokasi.
Klasterisasi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik, imbuhnya, dikategorisasikan tingkat Mandiri, Utama, Madya dan Pratama. Hal ini bukan pemeringkatan, namun pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Keuntungan UMS menjadi klaster mandiri, kita dapat mereview sendiri dengan reviewer yang dimiliki di internal kampus,” ucapnya.