Karanganyar — Produsen kuliner, kosmetik, rekayasa genetik dan sebagainya yang berbahan baku hewani diberi kemudahan mengurus sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjamin prosesnya cepat dan tidak ribet.
“Kalau alasannya berbelit, sebenarnya tidak. Karena mekanismenya sekarang online. Tinggal klik pada menu yang ada di website halal.go.id. Syarat utamanya, harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa itu, belum bisa daftar. Jika semua syarat komplit, prosesnya 12 hari terbit sertifikat halal,” jelas Koordinator Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Cecep Kosasih, Kamis (9/3).
Sertifikat halal pada produk memberi rasa nyaman dan tenang calon konsumen sebelum menggunakan produknya. Terlebih, pemerintah memberi pendampingan pengurusannya hingga 2025. Sebanyak 10 juta sertifikat halal ditarget dilegalisasi pada tahun tersebut. Setelah itu, aturan sanksi produk tanpa sertifikasi halal bakal berlaku.
Saat ini, BPJPH gencar menyosialisasikan hal itu ke kalangan pengusaha muslim. Salah satunya ke 100-an pelaku usaha level mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di berbagai bidang di Tasikmadu pada Senin (6/3) lalu. Dalam sosialisasi itu, timnya bersama Kemenag juga menyampaikan pentingnya sertifikat untuk produk jasa penyembelihan, jasa pengemasan, pengolahan, hingga distribusi barang.
Untuk sertifikasi halal UMKM kategori self declare, BPJPH menyebutnya gratis. Dari pendaftaran sampai sertifikat keluar, difasilitasi pemerintah khususnya perusahaan skala kecil menengah bermodal kurang dari Rp 6 Miliar.