Timlo.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding, Jumat (10/3/2023), atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dan memulainya dari awal.
Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Andi Krisna, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023)
Dilansir laman infopublik.id, Andi Krisna menegaskan, pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” katanya.