“Total ada lima pelaku yang diamankan dalam satu lokasi itu, judinya jenis remi dan dadu,” katanya.
Menurut dia, dua pelaku perjudian dadu besar dan kecil yang ditangkap adalah L (58) yang berperan sebagai bandar dan W (42) yang merupakan pemasang. Kemudian untuk judi remi samgong ada tiga pelaku yang diamankan yakni HA (29), AG (21) dan AH (21).
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yakni lapak dadu besar kecil, tiga buah mata dadu, satu buah batok, kartu remi, uang tunai yang dibawa bandar maupun uang tunai pemasang senilai Rp 715 Ribu.
Kapolres menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa untuk cipta kondisi menjelang bulan Ramadan.
“Jadi memang ini kegiatan rutin yang sudah kita laksanakan dalam rangka nanti menjelang bulan Ramadan,” tandasnya.