SOLO — Seorang perempuan berinisial DAM (20) warga Teras, Kabupaten Boyolali diamankan aparat usai kedapatan mengantarkan minuman keras (miras) di Kawasan Jalan Adi Sucipto tepatnya timur Tugu Makutha, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Minggu (12/3) malam. Pelaku mengantar miras jenis ciu kepada pelanggannya dengan sistem cash on delivery (COD).
“Ada belasan miras yang kami amankan. Miras tersebut dia antarkan ke lokasi kepada seseorang yang memesan,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Dikatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan untuk COD miras. Saat itu, personel Polsek Laweyan juga tengah patroli di sekitar TKP.
“Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, anggota kami mendatangi. Saat ditanya, ada nada ketakutan. Lalu, kami lakukan pemeriksaan. Hasilnya, dia kedapatan membawa miras hasil pesanan berjumlah belasan botol,” ujar Dani.
Terkait hal itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku tersebut.
“Kami periksa di Polsek Laweyan, lalu barang bukti kami amankan,” ucapnya.
Sementara, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada warga Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan Polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.
“Laporkan ke kami, akan ditindaklanjuti,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho