Timlo.net – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu. Seorang pemuda berinisial AE (27) diamankan polisi setelah dilaporkan membayar dengan uang palsu saat COD handphone.
Dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, korban merupakan seorang pemilik konter handphone di kawasan Kecandran Salatiga. Korban dan pelaku sepakat melakukan COD di Perempatan Kecandran Sidomukti Kota Salatiga Sabtu (12/3) malam lalu. Keduanya menyepakati jual beli satu unit Handphone Samsung A32 seharga Rp 2.600.000.
Setelah tutup toko dan kembali ke rumah, korban kemudian menghitung uang hasil penjualan. Namun terdapat uang palsu sejumlah Rp 1.150.000. Akhirnya, korban melaporkan temuan tersebut ke Mapolres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan, setelah mendapat aduan tersebut, jajarannya bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Anggota kami berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone yang diunggah melalui media sosial Facebook. Tersangka diajak COD di Parkiran Mall Pelayanan Publik di depan Saloka Park. Selanjutnya pada saat transaksi dan dilakukan penggeledahan, didapati uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar di dalam tas pelaku,” bebernya.