Klaten – Polres Klaten menangkap pria bernama Asropi (44) atas kasus pemerasan karyawan sebuah minimarket di Klaten. Pelaku sempat kabur sekitar dua bulan usai melakukan aksinya.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan modus, menodongkan sabit untuk mendapatkan uang dikasir minimarket. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang residivis.
Menurut pengakuan tersangka, dia mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan sudah ditahan di sejumlah Polres.
“Beberapa kali sudah ditahan saya, di Temanggung, Magelang, Semarang, sama Kediri. Ditahan kasus curanmor,” kata warga Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, saat dikonfirmasi Selasa (14/3).
Asropi mengaku, nekat melancarkan aksinya lantaran butuh untuk uang saku untuk pergi ke Jakarta.
“Kemarin sabit saya taruh di sebelah sini (pinggang), uangnya saya pakai buat pergi ke Jakarta, setelah dapat uang lalu saya kabur,” ungkapnya.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian tersebut, ditangkap usai salat Zuhur di masjid Al Aqsha, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten.
Iptu Umar menceritakan kronologi peristiwa pemerasan tersebut berawal saat pelaku masuk ke lokasi. Pelaku meminta uang dan diberi Rp 10.000 oleh karyawan minimarket. Tidak terima dengan besaran uang itu, pelaku kemudian mengancam dengan sabit.
“Dikasih uang Rp 10.000 tidak terima dan mengatakan bawa senjata tajam, sabit. Karena ketakutan akhirnya diberi Rp 800.000 dan melapor ke Polsek Klaten Utara dan ditindaklanjuti Polres Klaten,” Katanya.
Setelah mendapatkan laporan, Sambung Umar, Unit Reskrim Polsek Klaten utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Klaten, melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTV. Dengan ciri yang terekam CCTV akhirnya pelaku teridentifikasi dan ditangkap.
“Dengan ciri yang terekam CCTV akhirnya pelaku teridentifikasi dan ditangkap. Barang bukti ada yang dibuang yaitu sabit yang dibawa, motor Grand hitam dan rekaman CCTV,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tegas Umar, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukumannya 9 tahun.
“Uang hasil kejahatan dipakai untuk pergi Ke Jakarta. Pelaku sudah beberapa kali ditangkap, dan kemarin sempat melancarkan aksi pencurian juga di Magelang,” pungkasnya.
Editor : Dhefi Nugroho