Timlo.net — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan, terutama setelah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait penundaan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Saat ini KPU dan seluruh jajaran di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tetap menyelenggarakan beragam tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari menuturkan, sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang telah selenggarakan KPU RI sejak awal tahun 2023.
Di antaranya, pada 9 Februari 2023, KPU telah menetapkan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.