Timlo.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 50,7 Miliar serta membekukan rekening yang berisi uang sekitar Rp 81,8 Miliar dan SGD31.559 milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE). Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga milik tersangka.
“Selain menyita Rp 50,7 Miliar, KPK juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 Miliar dan SGD31.559. Bukan hanya itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (16/3), sebagaimana diberitakan di laman infopublik.id.
Lukas ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Sejauh ini penyidikan masih terus dilakukan. Penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli didigital Forensik, ahli accoaunting Forensik dan ahli dari kesehatan.
Ali juga mengungkapkan, penanganan perkara tersebut difokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. Ia pun memastikan, KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat Lukas tersebut.
“KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan,” tegas Ali.
Sumber:infopublik
Editor : Wahyu Wibowo