Timlo.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam adanya pakaian bekas impor atau thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Kepala negara memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi permasalahan maraknya importasi pakaian bekas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.
“Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022,” kata Nirwala, Kamis (16/3), dikutip dar laman infopublik.id.
Nirwala memaparkan, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.
Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).