Timlo.net – Sempat viral di media sosial, video sekelompok orang yang menghentikan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung. Polisi kemudian bergerak mengecek kebenaran video tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi mengamankan seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan. Namun Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3), dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Mulai dari ahli pidana hingga ahli hukum pidana.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.