Klaten — Dua orang pencuri di rumah warga Kecamatan Delanggu, Klaten, saat ditinggal ke masjid, berhasil ditangkap polisi. Keduanya membawa kabur handphone (HP) hingga uang tunai Rp 16 juta.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa, saat rilis di Mapolres Klatem, Kamis (16/3) siang, mengatakan, pencurian terjadi di rumah Muh Rosdianda (27), warga Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (19/12/2022) lalu.
“Kedua pelaku Joko Prihatin, warga Sangkrah, Pasar Kliwon (44) dan Danang (31) warga Semanggi, Pasar Kliwon. Joko ditangkap di Prigi, Kecamatan Kalikotes, dan Danang ditangkap di rumahnya, pada hari yang sama,” jelas Umar.
Dijelaskan, salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian, aksi tersebut didalangi oleh Joko. Diketahui, Joko sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
“Joko ini sudah sembilan kali melakukan tindak pidana, termasuk dua kali di Klaten, kemudian di Yogya dan juga lagi ada di beberapa tempat termasuk di Salatiga. Otak di balik kejadian ini adalah Si Joko. Peranan Danang adalah memboncengkan saudara Joko, kemudian Joko yang masuk ke dalam rumah, dan mengambil barang dari korban,” jelasnya.