Sragen — Sebanyak 549 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per periode 1 April 2023. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sragen dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (15/3/2023).
Dengan rincian, golongan I 2 orang, golongan II 112 orang, golongan III 376 orang, golongan IV/a – IV/b 46 orang, dan golongan IV/c 12 orang.
Bupati Yuni mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara. Ia menyebut, perjalanan dari CPNS hingga penerimaan SK pensiun merupakan hal alamiah. Hal itu merupakan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kepada negara.
“Pemberian penghargaan ini akan memiliki nilai apabila diberikan kepada orang yang tepat dan di waktu yang tepat, Apabila hidup ini diibaratkan perjalanan, maka pensiun adalah titik henti sejenak dari hiruk pikuk tugas kedinasan,” ungkap Bupati Yuni –seperti dilansir laman sragenkab.go.id.
Bupati Juga juga menekankan, kenaikan pangkat bukanlah hak dari seorang ASN, tetapi merupakan sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap pemerintah.