Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Muncul Sertifikat Hak Milik di Kawasan Bantaran, Ini Pernyataan BPN

Achmad Khalik by Achmad Khalik
18 Maret 2023 | 22:29
in Kota, Solo dan Sekitar
Muncul Sertifikat Hak Milik di Kawasan Bantaran, Ini Pernyataan BPN
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah tak ingin masuk ke polemik munculnya bangunan di kawasan bantaran anak sungai maupun Sungai Bengawan Solo. Mereka memilih memaparkan data konkret terkait kawasan bantaran yang menjadi hak milik warga masyarakat.

“Kalau itu daerah aliran sungai. Sudah masuk asetnya BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo-red) belum? Kalau belum (jadi asetnya BBWSBS), ya bisa saja dulu letter C. Artinya, milik warga,” terang Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Dwi Purnama kepada wartawan, Sabtu (18/3).

BacaJuga

Rampcek Bus di Terminal Tirtonadi, Puluhan Bus Tak Laik Jalan

Souvenir Piala Dunia U-20 Tak Jadi Diproduksi Massal, Pelaku UMKM Kecewa

Resep Tumis Sawi Pakcoy, Mudah dan Murah, Juara Rasanya

Menurutnya, masalah bangunan di bantaran anak sungai maupun Sungai Bengawan Solo merupakan masalah pelik. Dibutuhkan kajian dan penelitian untuk mengurai permasalahan tersebut.

“Kami tak ingin masuk ke dalam polemik tersebut, kami akan lihat datanya. Apakah wilayah bantaran tersebut, telah masuk ke dalam aset BBWSBS atau belum,” tegasnya.

Dikatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan tanah di kawasan bantaran. Dalam hal ini, akan dikuatkan dengan sertifikat sesuai persyaratan pengurusan.

“Nah, yang jadi masalah itu catatan restricktionnya (larangannya-red). Karena di atas bantaran itu kan dilarang dibangun. Kalau di kami kan, hak atas tanahnya. Kalau membangun, ya bukan BPN. Kalau terjadi pembangunan ya itu tergantung Pemerintah Kota/ Kabupaten bisa seperti itu. Kami gak ingin masuk ke sanalah,” ujarnya.

Sementara, Pakar Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, Ssi, Msi, CEIA, IPM mengaku permasalahan bangunan di bantaran aliran sungan merupakan masalah yang kompleks.

Dirinya mempertanyakan, kenapa justru ada bangunan di pinggiran sungai tersebut. Apalagi, dilengkapi dengan sertifikat, fasilitas air, listrik dan masih banyak yang lain. Seharusnya, bangunan-bangunan tersebut tidak bisa berdiri di kawasan itu jika masing-masing pihak berkoordinasi satu dengan yang lain.

“Jika salah satu sistem itu rusak, maka akan berpengaruh dengan sistem lainnya. Seperti permasalahan bangunan di pinggir aliran sungai, jika itu dibolehkan dan dilengkapi fasilitas. Tentunya, akan terus berkembang,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, banyak bangunan berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo mulai dari hulu hingga hilir. Bahkan di anak Sungai Bengawan Solo juga banyak dan telah sertifikat. Padahal dalam aturan peraturan menteri (permen) Nomor 28 Tahun 2015 tentang penataan bantaran sungai dan garis sempadan danau sudah jelas.

“Itu jelas mempersulit kita untuk melakukan program pengendalian banjir, seperti pembanguan parapet di bibir sungai,” katanya.

 

 

Editor : Dhefi Nugroho

Previous Post

Usai Taklukkan Jakarta BIN, Petrokimia Berhasil Duduki Peringkat Ketiga

Next Post

Raih Kepercayaan Publik, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Rampcek Bus di Terminal Tirtonadi, Puluhan Bus Tak Laik Jalan

30 Maret 2023

Souvenir Piala Dunia U-20 Tak Jadi Diproduksi Massal, Pelaku UMKM Kecewa

30 Maret 2023

Resep Tumis Sawi Pakcoy, Mudah dan Murah, Juara Rasanya

30 Maret 2023

Cara Membuat Tumis Tauge Sederhana, Praktis, Cepat, Enak dan Awet Kenyang

30 Maret 2023

Cara Membuat Es Kopyor Sederhana dan Praktis, Terbuat dari Agar-agar dan Selasih

30 Maret 2023

Persija Vs Persib, Rezaldi Hehanussa Tak Ragu Hadapi Mantan Tim

30 Maret 2023
Next Post
Raih Kepercayaan Publik, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Raih Kepercayaan Publik, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Terkini

Rampcek Bus di Terminal Tirtonadi, Puluhan Bus Tak Laik Jalan

30 Maret 2023

Souvenir Piala Dunia U-20 Tak Jadi Diproduksi Massal, Pelaku UMKM Kecewa

30 Maret 2023
Resep Tumis Sawi Pakcoy, Mudah dan Murah, Juara Rasanya

Resep Tumis Sawi Pakcoy, Mudah dan Murah, Juara Rasanya

30 Maret 2023
Cara Membuat Tumis Tauge Sederhana, Praktis, Cepat, Enak dan Awet Kenyang

Cara Membuat Tumis Tauge Sederhana, Praktis, Cepat, Enak dan Awet Kenyang

30 Maret 2023
Cara Membuat Es Kopyor Sederhana dan Praktis, Terbuat dari Agar-agar dan Selasih

Cara Membuat Es Kopyor Sederhana dan Praktis, Terbuat dari Agar-agar dan Selasih

30 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved