SOLO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah tak ingin masuk ke polemik munculnya bangunan di kawasan bantaran anak sungai maupun Sungai Bengawan Solo. Mereka memilih memaparkan data konkret terkait kawasan bantaran yang menjadi hak milik warga masyarakat.
“Kalau itu daerah aliran sungai. Sudah masuk asetnya BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo-red) belum? Kalau belum (jadi asetnya BBWSBS), ya bisa saja dulu letter C. Artinya, milik warga,” terang Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Dwi Purnama kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Menurutnya, masalah bangunan di bantaran anak sungai maupun Sungai Bengawan Solo merupakan masalah pelik. Dibutuhkan kajian dan penelitian untuk mengurai permasalahan tersebut.
“Kami tak ingin masuk ke dalam polemik tersebut, kami akan lihat datanya. Apakah wilayah bantaran tersebut, telah masuk ke dalam aset BBWSBS atau belum,” tegasnya.
Dikatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan tanah di kawasan bantaran. Dalam hal ini, akan dikuatkan dengan sertifikat sesuai persyaratan pengurusan.
“Nah, yang jadi masalah itu catatan restricktionnya (larangannya-red). Karena di atas bantaran itu kan dilarang dibangun. Kalau di kami kan, hak atas tanahnya. Kalau membangun, ya bukan BPN. Kalau terjadi pembangunan ya itu tergantung Pemerintah Kota/ Kabupaten bisa seperti itu. Kami gak ingin masuk ke sanalah,” ujarnya.
Sementara, Pakar Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, Ssi, Msi, CEIA, IPM mengaku permasalahan bangunan di bantaran aliran sungan merupakan masalah yang kompleks.
Dirinya mempertanyakan, kenapa justru ada bangunan di pinggiran sungai tersebut. Apalagi, dilengkapi dengan sertifikat, fasilitas air, listrik dan masih banyak yang lain. Seharusnya, bangunan-bangunan tersebut tidak bisa berdiri di kawasan itu jika masing-masing pihak berkoordinasi satu dengan yang lain.
“Jika salah satu sistem itu rusak, maka akan berpengaruh dengan sistem lainnya. Seperti permasalahan bangunan di pinggir aliran sungai, jika itu dibolehkan dan dilengkapi fasilitas. Tentunya, akan terus berkembang,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, banyak bangunan berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo mulai dari hulu hingga hilir. Bahkan di anak Sungai Bengawan Solo juga banyak dan telah sertifikat. Padahal dalam aturan peraturan menteri (permen) Nomor 28 Tahun 2015 tentang penataan bantaran sungai dan garis sempadan danau sudah jelas.
“Itu jelas mempersulit kita untuk melakukan program pengendalian banjir, seperti pembanguan parapet di bibir sungai,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho