Selasa, Maret 21, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Menyamar sebagai Polisi, Dua Pelaku Perampokan Diringkus

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
19 Maret 2023 | 12:27
in Tak Berkategori
Menyamar sebagai Polisi, Dua Pelaku Perampokan Diringkus

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (ntmcpolri)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Polresta Samarinda meringkus dua orang pelaku perampokan dengan mengaku sebagai polisi. Kedua pelaku itu adalah F (34) dan AR (29).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nursalim (23). Ia mengadu pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dan temannya di sekitar Mal Samarinda Central Plaza.

BacaJuga

Kodim Karanganyar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan

356 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Karanganyar

Isak Tangis Warnai Pemakaman Syabda Perkasa

“Pelaku membawa pistol jenis soft gun dan satu unit borgol yang ditodongkan kepada dua korban,” ujar Kombes Pol Ary, Jumat (17/3/2023).

Dilansir laman ntmcpolri.info, Kombes Pol Ary mengatakan, Nursalim dan rekannya tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku. Keduanya diminta untuk berhenti oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi. Salah satunya bahkan menodongkan senjata api dan memukul kepala Nursalim.

Korban lantas diminta ke kantor polisi. “Namun dalam perjalanan, barang berharga korban diambil paksa, yaitu dua unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta,” Kombes Pol Ary.

Atas perbuatannya, F dan AR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Marhaendra Wijanarko

Previous Post

Bangkitkan Ekonomi Rakyat, ASN Didorong Belanja di Pasar Tradisional

Next Post

Muncul Polemik, BPN Jateng Desak BBWSBS Kaji Aset Tanah

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Kodim Karanganyar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan

Kodim Karanganyar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan

21 Maret 2023
356 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Karanganyar

356 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Karanganyar

20 Maret 2023

Isak Tangis Warnai Pemakaman Syabda Perkasa

20 Maret 2023

Koperasi Diimbau Urus Perizinan OSS

20 Maret 2023

Pria Asal Jaten Meninggal Tersetrum saat Bersihkan Pohon Pete

20 Maret 2023

Happy Salma dan Nicholas Saputra Temui Gibran, Rencana Bikin Pertunjukan di Solo

20 Maret 2023
Next Post
Muncul Polemik, BPN Jateng Desak BBWSBS Kaji Aset Tanah

Muncul Polemik, BPN Jateng Desak BBWSBS Kaji Aset Tanah

Follow Lur

  • 38.8k Subscribers
  • 29k Followers
  • 10.4k Followers
  • 17.8k Fans







Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved