Timlo.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Vonis bebas dijatuhkan kepada Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto. Atas keputusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi.
“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dilansir dari laman infopublik.id.
Kemudian, lanjut dia, untuk tiga terdakwa lain yakni Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan tersebut.
“Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” kata Sumedana.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut terjadi usai pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.
Sumber:infopublik
Editor : Wahyu Wibowo