Minggu, Juni 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Desi W by Desi W
20 Maret 2023 | 20:23
in Solo dan Sekitar, Umum
Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka lasus dugaan korupsi PB BKK Bulu Sukoharjo/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo — Kasus dugaan korupsi PB BKK Bulu Sukoharjo, atau sekarang dikenal PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Sukoharjo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho (37) warga Lengking Bulu Sukoharjo sebagai tersangka.

“Hari ini Kejaksaan Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Bulu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, Senin (20/3/2023).

BacaJuga

Tahun 2024, Pemkab Boyolali Targetkan Bentuk 85 Desa Anti Korupsi

Cegah Korupsi, Perangkat Desa se-Klaten Dapat Bimbingan Langsung KPK

Turun ke Desa, Tim KPK Ingatkan Kades dan Perangkatnya Tidak Korupsi

Tersangka warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut sebelumnya menjabat sebagai kasi pemasaran PD BKK Bulu, dengan surat penetapan nomor 577/M.3.34/F.d.2/03/2023.

Rini menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan temuan dua alat bukti.

Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara yang dilakukan tersangka selama kurun waktu tahun 2018-2022, dengan nilai Rp1,397 miliar.

“Penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan 1 ahli, juga memeriksa sejumlah dokumen, nanti akan ditambah keterangan dari inspektorat tentang kerugian negara,” terang Kajari.

Terhitung mulai 20 Maret 2023, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Agus Kuntadi ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pasal yang disangkakan adalah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Sementara itu, tuntutan terkait denda, tersangka diancam denda minimal Rp200 juta.

Untuk modus yang digunakan menggunakan kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik.

“Nasabah yang dirugikan ada sekitar 25 orang,” imbuhnya.

Diketahui kasus korupsi ini merupakan kasus kelima yang ditangani Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menurut informasi Kajari, masih ada sejumlah kasus korupsi lagi yang saat ini masih tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

“Masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi di sejumlah instansi di Sukoharjo, tunggu saja. Kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” tandas Kajari.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: BKK buluBKK Jatengkorupsi

Previous Post

Ajik Krisna Temui Gibran, Mau Buka Cabang Toko Oleh-oleh di Solo

Next Post

Happy Salma dan Nicholas Saputra Temui Gibran, Rencana Bikin Pertunjukan di Solo

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Tahun 2024, Pemkab Boyolali Targetkan Bentuk 85 Desa Anti Korupsi

Tahun 2024, Pemkab Boyolali Targetkan Bentuk 85 Desa Anti Korupsi

26 Mei 2023
Cegah Korupsi, Perangkat Desa se-Klaten Dapat Bimbingan Langsung KPK

Cegah Korupsi, Perangkat Desa se-Klaten Dapat Bimbingan Langsung KPK

26 Mei 2023

Turun ke Desa, Tim KPK Ingatkan Kades dan Perangkatnya Tidak Korupsi

25 Mei 2023

KPK Geledah Kantor Kemensos, Usut Dugaan Korupsi Bansos Beras

24 Mei 2023

Dugaan Korupsi TIK Karaganyar, Dua Tersangka Dituding Bersekongkol

22 Mei 2023

Kadisdikbud Karanganyar Sesalkan Pegawai Jadi Tersangka Korupsi TIK

20 Mei 2023
Next Post
Happy Salma dan Nicholas Saputra Temui Gibran, Rencana Bikin Pertunjukan di Solo

Happy Salma dan Nicholas Saputra Temui Gibran, Rencana Bikin Pertunjukan di Solo

Terkini

Tabrak Pohon, Pemotor Tewas di Jalan Raya Solo-Sragen

Cari Pakan Ternak, Pelajar SMK Tewas Tersetrum

3 Juni 2023
Polisi Tetapkan Kasek dan Guru Madrasah Baturetno Tersangka Pencabulan

Polisi Tetapkan Kasek dan Guru Madrasah Baturetno Tersangka Pencabulan

3 Juni 2023
Fenomena Ikan Mabuk di Bengawan Solo saat Musim Kemarau

Fenomena Ikan Mabuk di Bengawan Solo saat Musim Kemarau

3 Juni 2023
Nama Bayi Maksimal 60 Huruf Plus Spasi

1.050 Balita Solo Alami Stunting, Ini Faktor Penyebabnya

3 Juni 2023
Vivo V29 Lite Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Vivo V29 Lite Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

3 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved