Karanganyar — Organisasi berbadan hukum koperasi diimbau mengurus perizinannya di online single submission (OSS). Koperasi juga diupayakan mendapat keringanan pajak.
Dua hal itu dibahas dalam sosialisasi perpajakan dan perizinan bagi koperasi yang diselenggarakan Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar di Green Resto, Senin (20/3).
“Harapannya, koperasi mengikuti ketentuan yang berlaku. Difasilitasi perizinannya melalui OSS. Dari 1.250 koperasi, hanya 302 yang masih beroperasi aktif. Kita sedang petakan dan validasi sisanya apakah masih mau mengikuti aturan pemerintah atau disudahi saja,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar, Nugroho kepada wartawan.
Setelah validasi koperasi selesai, dinasnya akan mengajak koperasi yang bertahan hidup agar mengembangkan potensinya. Kebanyakan koperasi Karanganyar berkegiatan simpan pinjam uang. Sedangkan koperasi yang mati suri, didorong membubarkan diri.
“Pembubaran itu kembali ke anggota koperasi. Masalahnya, tidak semua ketahuan keberadaannya,” katanya.
Ia tak memungkiri koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional perlu perhatian ekstra dari internal maupun pemerintah. Stabilitas perekonomian nasional yang disangga koperasi tetap diandalkan.
Dalam kesempatan itu, Dinas Koperasi juga mengundang KPP Pratama untuk menyosialisasikan perpajakan. Nugroho mengatakan, tak semua setuju pajak yang dikenakan ke koperasi. Besaran pajak yang harus dibayar diambil dari sisa hasil usaha (SHU). Padahal SHU adalah hak anggota.
“Pajaknya 11 persen dari pendapatan. Padahal itu dari SHU. Cukup tinggi pajaknya dan bisa mengurangi SHU yang dibagikan ke anggota. Kita sedang menjajaki ke kantor pajak apakah ada dispensasi bagi koperasi. Kalau tidak, kita mengajukan ke pak bupati agar ada subsidi pembayaran pajak koperasi,” katanya.
Ia mengatakan mayoritas koperasi di Karanganyar belum patuh perizinan standar maupun pembayaran pajak secara proporsional. Melalui sosialisasi ini, diharapkan patuh regulasi pemerintah dan mendapat keringanan perpajakan.
Sebanyak 50 pelaku usaha koperasi mengikuti kegiatan itu. Kebanyakan dari koperasi pegawai pemerintah daerah (KPPD).
Editor : Dhefi Nugroho