Solo — Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono mundur sebagai pembela dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pernyataan itu diumumkan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa, Selasa (21/3).
“Dasarnya adalah persidangan sebelumnya. Rekan kami Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri,” terang Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo.
Dikatakan, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Kota Solo dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover itu. Namun, mereka tetap mendampingi Gus Nur.
Tim Kuasa Hukum ini pun meminta kepada hakim, agar persidangan yang sebelumnya menghadirkan Gus Nur dan Bambang Tri secara bersama-sama dibuat terpisah.
“Kalau Gus Nur akan kami dampingi terus. Gus Nur masih kami bela,” ujarnya.