Sukoharjo — Tiga pasangan tak resmi terciduk dalam operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan anggota Polres Sukoharjo, pada Senin (20/3/2023) malam.
“Kami melakukan operasi penertiban setelah adanya aduan masyarakat yakni tentang adanya praktek prostitusi dan perbuatan asusila di sejumlah indekost,” ucap Pejabat Fungsional Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Karyono Hadi Raharjo mewakili Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo, Selasa (21/3/2023).
Operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. Adapun lokasi yang menjadi sasaran petugas yakni di daerah Telukan RT 001/RW 001, Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Karyono menjelaskan, pelaksanaan operasi dilakukan pada Senin (20/3) pukul 23.00 WIB sampai selesai. Hasilnya, tiga pasangan diciduk dari tiga indekost berbeda di kawasan setempat. Petugas kemudian menyita identitas kependudukan mereka.
Pada hari Selasa pukul 13.00 WIB, ketiga pasangan tersebut dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Sedangkan dua pasangan lain memilih melarikan diri saat operasi berlangsung.