Timlo.net – Perjudian online berkedok trading dengan omset miliaran rupiah berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dua orang pelaku juga diamankan. Selain itu, sejumlah situs serupa juga sedang diselidiki.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani menjelaskan, kedua orang yang diamankan berinisial DA dan AN warga Kabupaten Cirebon. Mereka berperan sebagai payment agen dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” ungkap Brigjend Pol Djuhandhani, dilansir dari laman pmjnews.com.
Ditambahkan, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian. Karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.
“Omset para pelaku ini cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah. Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap kemungkinan pelaku lainnya,” bebernya.