Klaten — Sebuah truk molen menabrak palang pintu kereta api (KA) di perlintasan Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Rabu (22/3) pagi. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini, namun arus lalu lintas menjadi tersendat lantaran palang pintu rusak.
“Kita bersyukur tidak ada korban jiwa ataupun kecelakaan kereta api pada kejadian ini. Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut,” Kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, saat dihubungi Timlo.net.
Peristiwa terjadi saat arus lalu lintas dan aktivitas perjalanan kereta api sangat padat. Petugas palang pintu sempat mengatur arus lalu lintas dan mengatur palang pintu manual jalannya kereta api.
“Kejadian tadi sekitar pukul 07.45 WIB. Kemudian petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib. Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan,” ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA. Padahal sudah jelas ada tanda jika palang akan menutup.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” tuturnya.
Selain itu, menurut dia, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” jelas Franoto.
Disebut Franoto, bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar warga lebih mengutamakan keselamatan yang menjadi salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas, di perlintasan sebidang.
“Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang, karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan,” pungkasnya.
Editor : Dhefi Nugroho