Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait operasional tempat hiburan umum, restoran dan rumah makan saat bulan Ramadan ini. SE nomor 556/1377/III/2023 ini ditandatangani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tertanggal Selasa (21/3).
“Dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadan tahun 1444 H/2023 M, dengan ini mengimbau kepada pengusaha hiburan umum, serta pengusaha restoran dan rumah makan, agar mentaati ketentuan-ketentuan operasional,” ucap Bupati dalam surat edaran tersebut.
Ketentuan-ketentuan operasional ini, diantaranya bagi pengusaha hiburan umum selama tujuh hari awal dan tujuh hari akhir Bulan Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Etik juga mengimbau jam operasional tempat hiburan umum pada siang hari ditiadakan alias ditutup. Sementara jam buka malam hari diimbau beroperasi pada pukul 20.30-24.00 WIB.
Imbauan jam operasional itu ditujukan pada jenis usaha kafe/pub/diskotik/hiburan malam. Selain itu juga pada jenis usaha karaoke, pusat kebugaran (SPA/Rumah pijat), pusat permainan (game center), hingga billiard.