Selasa, Juni 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sampai Mana? Begini Penjelasan DPR

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
24 Maret 2023 | 14:34
in Nasional, Umum
Seleksi Calon Hakim Agung Digelar, Komisi Yudisial Terima Aduan Masyarakat

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih dalam pembahasan DPR. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tersebut diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang menghasilkan win win solution kepada tiga pihak sekaligus, yakni bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, dan negara.

Juga akan disusun dengan dua pendekatan, yakni aturan bagi pekerja yang direkrut langsung, dan bagi pekerja yang direkrut melalui penyalur.

BacaJuga

Hati-hati, Jika Ada Tawaran Kerja PRT di Turki Sebaiknya Ditolak Saja

Hendak Bertransaksi Sabu, Seorang PRT Ditangkap

Nekat Melompat dari Lantai Tiga, PRT Tewas

“Undang-undang ini kami coba bangun secara spirit model. Satu, (untuk pekerja) yang direkrut secara langsung (seperti) orang bawa orang, (pekerja dari) sanak famili yang datang dari kampung ke kota. Dua, (untuk pekerja) yang direkrut secara tidak langsung, yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur,” ucap Willy, dilansir dari dpr.go.id, Jumat (24/3/2023).

Dirinya menyampaikan untuk pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, hal-hal yang menjadi kesepakatan kerja akan diserahkan kepada pihak terkait, yaitu pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Hal-hal seperti upah, jam kerja, dan sebagainya, akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama, musyawarah, dan gotong royong. Sedangkan, untuk pekerja yang direkrut secara tidak langsung seperti melalui penyalur, maka kesepakatan kerja akan diatur dalam RUU PPRT ini.

“Yang coba kami rapikan (di RUU ini), yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur. Karena, satu, penyalur selama ini itu bentuknya yayasan. Kita coba dorong badan usaha yang berbadan hukum. Yang kedua, bagaimana selama ini perizinannya di level provinsi, kita turunkan ke level kabupaten/kota sehingga proses keterlibatan pemerintah itu terjadi secara langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menambahkan, bahwa DPR RI akan berkomitmen menyusun RUU PPRT ini secara komprehensif. Dirinya percaya bahwa tipologi dari undang-undang apa pun tidak boleh boleh bersifat pilih kasih. Sehingga, ke depannya, RUU PPRT diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja.

Dalam hal ini, kehadiran Praktek Lapangan Kependidikan (PLK) akan menjadi salah satu yang diatur dalam UU tersebut.

“Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa, makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.

Diketahui, RUU PPRT baru saja disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (21/3/2023) lalu. Willy mengatakan langkah selanjutnya, Baleg telah berkomunikasi secara intens dengan pemerintah dan menunggu Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah untuk kemudian dibahas dan diselesaikan bersama.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: pekerja rumah tanggaPRTRUU PPRT

Previous Post

BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

Next Post

Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

Hati-hati, Jika Ada Tawaran Kerja PRT di Turki Sebaiknya Ditolak Saja

Hati-hati, Jika Ada Tawaran Kerja PRT di Turki Sebaiknya Ditolak Saja

6 April 2021
Gagalkan Peredaran Narkoba, BNN Sita 50 Kg Sabu

Hendak Bertransaksi Sabu, Seorang PRT Ditangkap

11 Januari 2019

Nekat Melompat dari Lantai Tiga, PRT Tewas

31 Desember 2018

Pura-Pura Jadi PRT, Keke Kuras Harta Majikan

25 Maret 2017

Kicauan Soal ’Babu’, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

27 Januari 2017

Sering Disiksa, PRT Laporkan Majikan ke Polisi

18 November 2016
Next Post
Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

Terkini

Pemkot Solo Luncurkan Becak Wisata, Rute dan Tarif Diatur, Pengemudinya Diberi Seragam

Pemkot Solo Luncurkan Becak Wisata, Rute dan Tarif Diatur, Pengemudinya Diberi Seragam

6 Juni 2023
Tak Berintegritas, Petugas Haji Langsung Dipulangkang ke Tanah Air

Tak Berintegritas, Petugas Haji Langsung Dipulangkang ke Tanah Air

6 Juni 2023
Harus Bebas Kontroversi, RUU Kesehatan Tak Perlu Tergesa-Gesa Disahkan

Harus Bebas Kontroversi, RUU Kesehatan Tak Perlu Tergesa-Gesa Disahkan

6 Juni 2023
Sejumlah Tukang Becak Solo Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

Sejumlah Tukang Becak Solo Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

6 Juni 2023
Layani Jemaah Haji, Petugas Sektor Khusus Masjidil Haram Siaga 24 Jam di 9 Posko

Layani Jemaah Haji, Petugas Sektor Khusus Masjidil Haram Siaga 24 Jam di 9 Posko

6 Juni 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved