SOLO — Seorang pelatih atau Sabeum di salah satu dojo Taekwondo di Kawasan Banjarsari, Kota Solo ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila. Tersangka berinisial Donny Susanto (44) warga Kratonan, Kecamatan Serengan ini melakukan tindakan bejat kepada tiga orang korban yang tak lain murid beladiri di tempat dia berlatih.
“Tersangka ini melakukan tindakan cabul kepada korban, yang tak lain muridnya,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (24/3).
Kasus ini bermula, saat pihaknya mendapat laporan dari korban terkait tindak asusila yang dilalukan oleh tersangka. Dari laporan itulah, dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Sudah dua tahun terakhir tersangka melakukan aksinya,” jelas Iwan.
Tak menutup kemungkinan, korban akan bertambah. Mengingat, sasaran tersangka merupakan murid di dojang Taekwondo.
Sementara itu, tersangka Donny mengaku, jika tindakannya dipicu lantaran sering ketemu anak-anak. Dengan intensitas pertemuan itu, sehingga dia merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul.
“Nyaman, jadi kepengin,” ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwa tersangka melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur. Dari ketiga korban tersebut, merupakan murid berjenis kelamin pria di tempat berlatih bela diri Taekwondo.
Selain dilakukan di tempat latihan, Donny mengaku, juga mengaku melakukannya di hotel saat melakukan pertandingan di luar kota.
Akibat perbuatannya, dijerat pasal pencabulan UU nomor 23 tahun 2002 serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual UU no. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho