SOLO — Tersangka kasus asusila Donny Susanto (44) warga Kratonan, Kecamatan Serengan ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua murid beladiri. Tersangka menggunakan modus khusus untuk menjerat korban sehingga menuruti nafsu bejatnya.
“Modus yang digunakan, dengan memberikan sepatu hingga nantinya dijadikan atlet untuk korban tindak asusila tersangka,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (24/3).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sepatu hingga pakaian yang dikenakan oleh korban.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, memang tersangka ini memberikan iming-iming tersebut (dijadikan atlet-red),” ujarnya.
Kasus ini terungkap, setelah salah seorang korban melakukan tindakan bejat tersangka yang dikenal dengan sebutan Saebum Donny. Di mana, tersangka berprofesi selaku pelatih di tempat bela diri Taekwondo yang terletak di Kawasan Banjarsari.
“Dari laporan tersebut, kami lakukan tindak lanjut dengan menangkap tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Donny, dia melakukan tindakan itu setelah sering berinteraksi dengan latihan bersama anak didiknya. Lama kelamaan, dia merasa nyaman dan terjadilah tindakan asusila.
“Ngajarin awalnya. Lama-lama jadi nyaman, lalu begitu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pencabulan UU nomor 23 tahun 2002 serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual UU no. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho