Wonogiri — Pada bulan suci Ramadan, Pemkab Wonogiri memberikan batasan jam operasional tempat hiburan (karaoke dan sejenisnya-Red). Warung makan masih boleh buka dengan catatan harus menghormati umat muslim yang berpuasa.
“Dalam hal ini, pembatasan jam operasional. Ini untuk menjaga suasana yang kondusif dan menjaga keamanan dan kenyamanan saat Ramadan,” ujar Kepala Satpol PP Wonogiri Joko Susilo, Jumat(24/3).
Berdasarkan surat edaran yang telah disosialisasikan ke pengelola tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya, pada hari Senin-Jumat maksimal beroperasi hingga pukul 23.00 WIB Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, tempat hiburan bisa beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
“Kami juga mengimbau agar pengelola melakukan pengaturan, pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi hal-hal negatif, di samping tetap memperhatikan kebutuhan karyawan di sana,” katanya.
Pihaknya juga melakukan pengecekan di tempat hiburan. Pengecekan itu dilakukan secara silent dan tidak mencolok sehingga tidak mengganggu berbagai pihak.
Sementara itu, Joko menyampaikan Pemkab Wonogiri tidak melarang warung makan yang buka di siang hari saat bulan suci Ramadan. Hanya saja, pihaknya meminta agar pemilik warung untuk tidak terlalu mencolok.
“Prinsipnya warung makan boleh buka, tapi juga menghormati masyarakat yang berpuasa,” terangnya.
Meski begitu, berdasarkan pengamatan pihaknya, awal Ramadan ini banyak warung makan di wilayah kota yang tutup. Ada juga sebagian warung makan yang masih buka.
Ditambahkan, pihaknya juga melakukan patroli cipta kondisi. Patroli itu rutin dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Editor : Dhefi Nugroho