Timlo.net – Mencuat kabar adanya warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia bergerak cepat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyiapkan berbagai macam sanksi bagi WNA tersebut. Mulai sanksi administratif seperti sanksi cekal hingga deportasi.
“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir dari laman infopublik.id.
Achmad mengatakan, hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
- Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Pengenaan biaya beban dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia.