Karanganyar — Pemkab Karanganyar membatasi operasional tempat hiburan, jasa pijat dan rumah makan selama ramadan.
Untuk tempat hiburan karaoke dan jasa pijat wajib tutup total pada pekan awal dan akhir ramadan sedangkan dua pekan pertengahan bulan suci dikurangi jam operasional. Khusus warung makan, diimbau memasang kain selubung.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Karanganyar, Hari Purnomo kepada wartawan di Karanganyar, Minggu (26/3).
“SE Sekda terkait pembatasan operasional tempat hiburan, karaoke, pijat dan warung makan sudah diterbitkan. Kami meminta semua pelaku usaha mematuhinya,” katanya.
Tempat hiburan malam yang buka saat dua pekan pertengahan Ramadan dikurangi jam operasional. Jika biasanya buka mulai sore sampai dini hari, maka hanya boleh operasional setelah waktu salat tarawih atau sekitar pukul 22.00 WIB sampai jelang sahur atau pukul 01.00 WIB.
Ketentuan ini bertujuan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan ramadan.
Hari juga mengatakan, warung makan yang memasang tabir sangat dianjurkan.
“Warung boleh buka. Tapi pakai penutup atau tabir. Agar aktivitas di dalamnya tidak terlihat orang di luar,” katanya.
Ia meminta Satpol PP selaku polisi perda melakukan pengawasan melekat. Jangan sampai muncul pelanggaran yang memicu aksi sweeping organisasi tertentu.
“Saya mohon jangan disweeping. Serahkan semuanya ke polisi dan Satpol PP. Kami akan memastikan aturan dipatuhi agar ramadan tak ternodai aksi anarkistis,” pintanya.
Editor : Dhefi Nugroho