Wonogiri — Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kecamatan Wonogiri Kota dan Kecamatan Puhpelem. Satu korban disebut berusia 12 tahun dan satu korbannya lagi berusia 16 tahun.
“Korban asal Kecamatan Wonogiri Kota ini adalah seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas V SD,” ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri Mubarok, didampingi Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri Ririn Riadiningsih, Senin (27/3).
Menurut Mubarok, kasus yang menimpa korban asal Wonogiri Kota, pelakunya adalah tetangga korban. Sebelum kejadian, korban sempat diajak jalan-jalan ke Alun-alun Karanganyar.
Perbuatan asusila itu terjadi pada 18 Maret lalu. Usai kongkow-kongkow di Alun-alun Karanganyar, korban sempat dicekoki minuman, sehingga korban mengantuk. Selanjutnya korban diajak pulang ke rumah pelaku, waktu itu sekitar pukul 22.00-23.00 WIB.
Lantaran kondisi rumah pelaku ramai, kata Mubarok, korban sempat diminta untuk bersembunyi di belakang rumah dengan kondisi lampu dimatikan. Lalu, setelah dirasa aman, korban kemudian disuruh masuk ke kamar pelaku melalui jendela.