Timlo.net – Sindikat pornografi yang beredar di media sosial berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Korbannya rata-rata anak di bawah umur. Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku dari tiga laporan yang berbeda.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kasus ini terungkap setelah ada laporan dari NGO Amerika yang bergerak menelusuri foto atau video konten asusila.
Pada kasus pertama, pihaknya mengamankan tersangka FFE (25). Tersangka ini adalah admin sebuah grup telegram. Di dalamnya 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan.
“Tersangka saat ditanya kenapa menjual video bertemakan seperti yang saya sebut tadi. Karena lebih banyak peminatnya. Dia bisa meraup keuntungan Rp5.000.000 per bulannya,” ujar dia, Senin (27/3).
Kemudian, penyidik menangkap tersangka berinisial JA yang melakukan aksinya sendiri dan mengunggahnya ke google drive untuk koleksi. Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.