Solo — Satpol PP Solo memperketat pengawasan usaha rekreasi dan hiburan (URHU) di awal dan akhir Ramadan 1444 H. Hal tersebut dilakukan seiring diberlakukannya larangan kegiatan hiburan pada sepekan awal dan sepekan akhir Ramadan.
“Penutupan tempat usaha hiburan dan rekreasi dilakukan sepekan awal dan sepekan akhir Ramadan. Kita akan terus awasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan, Selasa (28/3).
Dia mengatakan pengawasan tersebut sesuai dengan Perda Kota Solo No. 5 Tahun tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang juga dipertegas lewat surat edaran Sekretaris Daerah Solo belum lama ini disebar luaskan.
Dikatakannya, aturan tersebut juga mengatur jam operasional pada pekan kedua dan pekan ketiga Ramadhan. Untuk jenis usaha seperti pub, diskotek, karaoke dan hiburan malam sejenisnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB.
“Untuk usaha seperti karaoke, live music dan sejenisnya boleh beroperasi sejak 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sementara gelanggang orang raga dan hiburan rekreasi lainnya tutup hingga pukul 20.00 WIB,” papar dia.
Disinggung soal warung makan yang beroperasi selama Ramadan, Satpol PP selaku penegak perda memastikan tidak ada aturan detail terkait itu. Artinya warung makan tetap bisa beroperasi normal sepanjang Ramadan, hanya saja tetap harus menghargai masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
“Kami juga mengimbau tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Apalagi sweeping dari masyarakat. Cukup laporkan kami saja jika ada pelanggaran,” katanya
Editor : Dhefi Nugroho