Timlo.net — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.
THR tersebut, kata Menkeu, akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain,” kata Menkeu Sei Mulyani, dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurut Menkeu, THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS Daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sedangkan untuk gaji ke-13, Menkeu menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.